Kopertis Dapat Wewenang Evaluasi Izin Program Studi

- Editor

Rabu, 11 Januari 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta atau Kopertis bakal diberikan kewenangan untuk mengevaluasi pengajuan izin program studi dari perguruan tinggi di wilayahnya. Pendelegasian evaluasi ini dilakukan sebagai upaya menjadikan Kopertis sebagai Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

Koordinator Kopertis Wilayah 3 Illah Sailah, seusai acara Dies Natalis XIX Universitas Paramadina, di Jakarta, Selasa (10/1), mengatakan, selama ini, pengajuan izin program studi (prodi) baru langsung ke Kemristek dan Dikti. Nanti, ada kewenangan yang akan dilimpahkan ke Kopertis atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

“Bagi Kopertis ada kendalanya untuk memastikan kesehatan yayasan. Sebab, suatu yayasan, kan,bisa saja memiliki beberapa PT di daerah lain. Jadi, harus tetap juga Kemristek dan Dikti jadi acuan. Bahwa izin prodi di PT berlaku untuk yang sesuai wilayah Kopertis-nya,” ujar Illah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Illah, harus diperhitungkan juga kapasitas sumber daya manusia di Kopertis serta peningkatan kapasitas untuk melaksanakan kewenangan, termasuk pakta integritas supaya mekanisme berjalan fair sebagaimana mestinya. Sebab, Kopertis pun harus mendukung komitmen peningkatan mutu PT.

Secara terpisah, Menristek dan Dikti Muhammad Nasir mengatakan, ketika Kopertis jadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-Dikti) yang melayani PTS dan PTN, evaluasi izin prodi jadi kewenangan. Lembaga ini bertanggung jawab untuk mengevaluasi mulai dari sisi kelembagaan, dosen, keuangan, kurikulum, hingga infrastruktur.

Nanti, Kemristek dan Dikti yang akan memberi izin operasional berdasarkan hasil evaluasi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

Dalam kunjungan kerja di Medan, Sumatera Utara, Senin lalu, Nasir mengatakan akan memberlakukan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di tahun ini. Saat ini sedang dilakukan pembahasan final peraturan Menristek dan Dikti dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Isinya antara lain tentang akan dilakukan pengelompokan tipe Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-Dikti) berdasarkan jumlah PTS dan wilayahnya, serta kewenangan pusat secara bertahap akan diberikan pada lembaga tersebut.

“Memang tugas Kopertis itu tidak hanya datang saat wisuda, tetapi juga melakukan pembinaan di wilayahnya. Pembinaan itu menyangkut peningkatan akreditasi program studi dan institusi,” ujar Nasir.

Mendekatkan PTS
Secara terpisah, Ketua Umum Pengurus Pusat Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Budiman Djatmiko mengatakan, sesuai amanat UU Pendidikan Tinggi Tahun 2012, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagai ganti Kopertis harus sudah terbentuk. Aptisi mengharapkan layanan pada PTS makin dekat sehingga tak semua urusan harus dibawa ke pusat.

“Dalam kepemimpinan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, kami minta agar dipilih pemimpin yang berpengalaman mengelola PTS. Hampir 90 persen PT di Indonesia milik swasta. Tujuannya, agar memahami PTS sehingga dapat membina secara tepat untuk peningkatan mutu yang diharapkan,” kata Budiman.

Menurut Budiman, pengurusan izin prodi di Kopertis/Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi disambut baik, termasuk dengan waktu yang tidak lama. Namun, harus tetap dipastikan supaya jangan mudah memberi izin hanya karena keakraban dengan pemimpin Kopertis/Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di daerahnya. (*/ELN)
—————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 11 Januari 2017, di halaman 11 dengan judul “Kopertis Dapat Wewenang Evaluasi Izin Program Studi”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB
Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Berita ini 2 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 1 April 2024 - 11:07 WIB

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 3 Januari 2024 - 17:34 WIB

Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB