Ironi Merkuri Tambang Rakyat

- Editor

Jumat, 20 November 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senyap tetapi rakus. Pelan-pelan, aktivitas tambang emas skala kecil menjamur di berbagai tempat di Indonesia. Setiap kandungan mineral di pulau-pulau kecil ataupun besar di seantero Tanah Air hampir tak luput dari eksploitasi itu.

Permasalahannya, aktivitas tambang itu menggunakan logam berat merkuri. Itu untuk memisahkan emas dari tanah. Limbah merkuri dibuang begitu saja di tanah dan saluran air, tanpa diolah. Sementara pembakaran merkuri yang melekat pada emas melepaskan uap yang memapar atmosfer dan membahayakan makhluk hidup.

Kajian Universitas Pattimura, Ambon, yang menyebut kandungan merkuri pada rambut warga dan petambang di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, sebesar 36 kali dari standar kesehatan adalah bukti nyata paparan itu ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Yayasan BaliFokus dan Medicuss menunjukkan paparan serupa pada warga di Cisitu, Banten, dan Bombana, Sulawesi Tenggara (Kompas, 21/4). Demikian pula hasil riset gabungan Universitas Italia dan Universitas Mataram pada warga/petambang di Lombok Barat dan Sumbawa Barat di Nusa Tenggara Barat (Kompas, 9/9).

Di Indonesia, BaliFokus-lembaga nirlaba yang fokus pada manajemen lingkungan berkelanjutan-mencatat sedikitnya 850 titik penambangan emas skala kecil (PESK) dengan total 250.000 petambang di seluruh Indonesia (2010). Angka itu jauh lebih besar dari data pemerintah yang mencatat 576 titik PESK dengan 50.000 petambang di Indonesia (2006).

Di dunia, euforia PESK marak di banyak negara di Afrika, Asia Pasifik, Amerika Utara, dan Amerika Latin. Pada masa lalu, fenomena “serangan” tambang rakyat skala kecil itu pernah terjadi di Australia dan California, Amerika Serikat, tahun 1800-an yang ditaksir melepas ratusan ribu ton merkuri ke alam bebas.

bbaea7b51981400fbfc6c682d31042c3KOMPAS/ICHWAN SUSANTO–Aktivitas penambangan emas skala kecil di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, menggunakan metode baru yang disebut perendaman. Tanah direndam air dan merkuri serta dinaikkan keasamannya. Lalu, air mengandung merkuri dan emas itu dialirkan untuk digumpalkan dengan karbon aktif. Selanjutnya, gumpalan dibakar demi mendapat emas murni. Metode itu tetap berbahaya karena masih menggunakan logam berat merkuri/air raksa sebagai pemisah emas dan tanah. Tampak metode perendaman di Gunung Botak, Rabu (11/11).

Sebenarnya, PESK tak terlalu bermasalah apabila aktivitasnya dikontrol dan diatur baik. Bahan tambang emas sangat dibutuhkan manusia modern, setidaknya untuk komponen elektronika. Permasalahannya, kilau emas terlalu menyilaukan para petambang yang masih menggunakan merkuri demi memisahkan emas dan tanah.

Merkuri, apabila terpapar atau terserap dalam tubuh, akan berdampak dalam kurun waktu tahunan, 4-10 tahun, tergantung konsentrasinya. Gangguan itu menyerang saraf, bayi lahir tidak normal, hingga kematian. Efek itu ditunjukkan pada pengalaman Jepang tahun 1950-an dengan tragedi Minamata.

Berangkat dari keprihatinan dan kekhawatiran itu, dunia sepakat menerapkan Konvensi Minamata terkait merkuri. Sebagian pegiat lingkungan dan kemanusiaan memilih nama Perjanjian Merkuri untuk menghindari penyebutan Minamata, yang hingga kini para korbannya masih menanti penanganan tuntas.

Kebijakan
Indonesia telah menandatangani konvensi itu sejak Oktober 2013 dan hingga kini belum meratifikasinya. Meski konvensi itu masih banyak “bolong-bolong” karena dinilai longgar, sedikit banyak masih bisa menjadi titik pijak langkah-langkah Indonesia mengurangi penggunaan merkuri, termasuk pada PESK. Salah satu terjemahan konvensi itu di Indonesia melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) 2014-2018, yang disusun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sayang, dari 11 poin yang dibahas dalam Konvensi Minamata, baru lima poin yang dibahas dalam RAN. Itu di antaranya larangan penggunaan merkuri/air raksa (Hg) yang meliputi larangan pembakaran terbuka amalgam di permukiman ataupun pelarangan di dalam tong (tromol) atau kasbok (penggelontoran/sluice box).

Strategi larangan impor, perdagangan, dan pencegahan merkuri masuk ke pasar serta mekanisme kontrol dalam negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 75/2015. Namun, itu baru menjawab merkuri impor legal.

Sementara saat ini muncul fenomena masyarakat bisa menghasilkan merkuri sendiri melalui pengolahan bahan batu sinabar. Di banyak media jual-beli daring, batu sinabar dijual Rp 100.000 per kilogram dan diklaim memiliki kandungan merkuri 70-80 persen.

Kondisi itu membuat harga merkuri sangat murah dan mudah didapat. Jika umumnya harga merkuri berizin Rp 2 juta per kilogram, kini hanya Rp 300.000. Pengakuan pelaku PESK di Gunung Botak, merkuri seharga Rp 300.000 per kg itu sering ditawarkan penjual kepada para pengolah emas.

Harga yang sangat murah membuat para petambang nekat mengolah tanah-tanah dengan kandungan emas minim. Bahkan, awalnya tak ekonomis jika diolah dengan harga lama. Tak mengherankan jika Organisasi PBB untuk Program Lingkungan menyebut 57 persen emisi merkuri dihasilkan dari PESK.

Kondisi itu akan semakin kompleks seiring gencarnya merkuri ilegal yang beredar di Tanah Air. Data BaliFokus mengejutkan, Singapura mencatat 280 ton (2010) dan 390 ton (2013) merkuri diekspor ke Indonesia. Namun, Kementerian Perdagangan hanya mencatat 2 ton (2010) dan 1,75 ton (2013).

Tantangan semakin berat untuk mengendalikan dan menghapus penggunaan merkuri. Apalagi, pemerintah belum punya solusi pasti proses pengolahan yang aman untuk mendapatkan bijih emas dengan biaya murah.

Namun, bukan berarti negeri ini harus terus membiarkan merkuri sebagai “a necessary evil”-sesuatu yang harus diterima meski tak disukai-yang bakal menukar kesehatan masyarakat. Butuh keberpihakan dan pengawasan tegas di lapangan. Tak ada cara lain.–ICHWAN SUSANTO
————————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 20 November 2015, di halaman 14 dengan judul “Ironi Merkuri Tambang Rakyat”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’
Berita ini 1 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 7 Februari 2024 - 13:56 WIB

Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Senin, 13 November 2023 - 13:59 WIB

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB