Chiropraktik Bukan Terapi Komplementer

- Editor

Sabtu, 9 Januari 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manipulasi Sendi Berlebihan Bisa Berakibat Fatal
Terapi chiropraktik yang masuk ke dalam jenis pengobatan tradisional belum diakui sebagai terapi komplementer bagi pengobatan medis ortopedi, seperti fisioterapi dan rehabilitasi medis. Oleh karena chiropraktik tak dikenal dalam disiplin ilmu kedokteran ortopedi.

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang juga ahli ortopedi, M Adib Khumaidi, menyatakan, selama ini dokter ahli ortopedi biasa berkolaborasi dengan fisioterapis dan tenaga rehabilitasi medik.

“Tidak dikenal dokter ortopedi berkonsultasi atau kolaborasi dengan chiropraktor,” ujarnya, Jumat (8/1) di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, dalam jumpa pers, Ketua Perhimpunan Ortopedi Tulang Belakang Didik Librianto mengatakan, chiropraktik tak dikenal dalam kedokteran ortopedi. Itu berbeda dengan fisioterapi yang diakui dalam kedokteran ortopedi. Tindakan manipulasi sendi berakibat fatal jika tak tahu kondisi sakit yang sesungguhnya.

Menurut Didik, chiropraktik tak bisa jadi terapi komplementer karena tata laksananya berlebihan. “Bagi kita, itu membahayakan,” ujarnya.

Didik mencontohkan, ahli ortopedi tak akan mengambil tindakan berlebihan pada cedera leher. Tindakan yang diambil baru bisa diputuskan sampai terbukti tak akan terjadi sesuatu yang fatal pada pasien.

Adib menambahkan, sejauh yang ia ketahui, chiropraktik terkait peregangan otot dan manipulasi sendi. Peregangan otot mungkin tak begitu masalah. Namun, manipulasi sendi berlebihan bisa berakibat fatal. Ada saraf dan pembuluh darah pada sendi yang bisa terganggu akibat manipulasi berlebihan.

Bukan klinisi
Menurut Adib, chiropraktor mendapat pendidikan dasar chiropraktik. Ada juga yang mendapatkannya melalui kursus, tetapi chiropraktor tak termasuk klinisi. Di Indonesia, tidak ada pendidikan formal chiropraktik. Chiropraktor asal Indonesia belajar chiropraktik di luar negeri.

Menurut Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional, chiropraktik termasuk pengobatan tradisional jenis keterampilan sama, seperti pijat urut, patah tulang, sunat, dukun bayi, refleksi, akupresuris, akupunkturis, dan pengobat tradisional lain dengan metode sejenis.

Pengobatan tradisional hanya bisa dilakukan jika tak membahayakan jiwa atau melanggar susila dan kaidah agama. Selain itu, pengobatan harus aman dan bermanfaat bagi kesehatan, tak bertentangan dengan upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta tak bertentangan dengan nilai dan norma yang ada di masyarakat.

Sementara dalam panduan pelatihan dasar dan keselamatan chiropraktik yang diterbitkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), jika dipakai dengan terampil dan benar, perawatan chiropraktik aman dan efektif untuk pencegahan dan manajemen sejumlah masalah kesehatan.

Namun, ada risiko dan kontraindikasi dalam praktik teknik-teknik chiropraktik, yakni menyesuaikan, mobilisasi, dan manipulasi atau dikenal dengan terapi manipulatif tulang belakang. Sejumlah kontraindikasi atas manipulasi tulang belakang antara lain, retak akut, infeksi akut, dan tumor sumsum tulang belakang.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menambahkan, chiropraktik termasuk kategori praktik kesehatan tradisional belum teruji. Sebab, tak ada pendidikan terapi tersebut di Indonesia.

Menurut Koesmedi, praktik kesehatan tradisional terbagi menjadi terampil teruji, seperti akupuntur dan yang belum teruji. Praktik kesehatan tradisional yang belum teruji seperti tukang pijat patah tulang, akupresur, pijat refleksi, dan chiropraktik.

Selain itu, ada praktik kesehatan berbasis pengobatan tradisional, seperti serbuk dan minuman herbal, serta tradisional berbasis keagamaan.

Ketua Umum Pengurus Besar IDI Prof Ilham Oetama Marsis menyatakan, Randall yang bekerja di Klinik Chiropractic First tidak melakukan praktik kedokteran modern. Karena itu, ia dinilai tak melakukan tindakan malapraktik, tetapi tindakan kriminal. (ADH/DNA)
————————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 9 Januari 2016, di halaman 13 dengan judul “Chiropraktik Bukan Terapi Komplementer”.
———
MALAPRAKTIK “CHIROPRACTIC”
Polisi Kejar Dokter ke Amerika

Kepolisian Daerah Metro Jaya berkoordinasi dengan penyidik Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) untuk mengusut kasus dugaan malapraktik yang menewaskan Allya Siska Nadya (32). Karyawati perusahaan swasta itu meninggal pada 7 Agustus 2015, sehari setelah menjalani pengobatan chiropractic di sebuah klinik di Mal Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, koordinasi dilakukan karena dokter yang diduga melakukan malapraktik sudah pergi ke Amerika Serikat.

“Kami sudah koordinasi dengan atase Polri di Washington DC, kemudian ada koordinasi dengan FBI. Kami juga sudah bertemu agen FBI di Jakarta,” kata Krishna, Jumat (8/1), di Jakarta.

Ia memastikan dr Randall Cafferty, selaku terlapor dalam kasus ini, sudah kembali ke Amerika Serikat. “Jadi, nanti apabila terlapor ditetapkan sebagai tersangka, publik tak perlu khawatir, katanya,” ujarnya.

“Kami sudah berkoordinasi tentang dua cara. Pertama, kami akan mengirimkan red notice melalui Interpol. Kedua, kami akan mencukupi pembuktian di Jakarta dan selanjutnya kami akan bekerja sama dengan FBI melakukan pemeriksaan di Amerika,” katanya.

Menurut Krishna, penyidik kini membutuhkan kelengkapan berupa otopsi terhadap jasad korban. “Untuk melakukan pembuktian, kami membutuhkan otopsi. Itu wajib untuk menentukan sebab-sebab kematian,” ujarnya.

Polisi, lanjutnya, sudah mendapatkan surat dari pihak keluarga perihal persetujuan otopsi jasad korban. “Kami sudah dapat surat pernyataan dari keluarga korban walaupun belum ditandatangani,” ucapnya.

Krishna mengatakan, meski jasad sudah terkubur selama sekitar lima bulan, otopsi masih bisa dilakukan. “Kami wajib melakukan otopsi dengan memberitahukan kepada keluarga korban. Kami akan berkoordinasi dengan dokter forensik yang terbaik,” ujarnya.

Adapun penyelidikan tentang legal tidaknya klinik itu dilakukan bersamaan dengan kasus dugaan malapraktik. “Penyelidikan dilakukan secara paralel untuk dua perkara itu,” katanya.

Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Kami cari yang bertanggung jawab dan alat bukti yang cukup, baru kemudian menetapkan tersangka,” ujarnya.

Menurut pantauan Kompas, klinik Chiropractic First beroperasi di Mal Pondok Indah sejak dua tahun lalu. Pengelola menyewa ruang di lantai dasar berukuran sekitar 8 meter x 10 meter.

Di papan klinik tertulis, terapi chiropractic efektif untuk mengatasi sakit kepala, sakit punggung bawah, nyeri sendi, dan cedera saat berolahraga.

Menolak otopsi
Dalam jumpa pers, kemarin, Alfian Helmi, ayah korban, menyatakan, dirinya tidak setuju jika jenazah putrinya diotopsi. Menurut Helmi, otopsi akan sia-sia karena jasad anaknya yang dikebumikan pada Agustus 2015 sudah hancur. Tidak ada jaringan tubuh yang tersisa.

Di samping itu, sejak pihaknya melaporkan kasus dugaan malapraktik terhadap anaknya kepada Polda Metro Jaya, polisi tidak meminta proses otopsi dilakukan. Sejumlah dokter ahli yang ia mintai pendapat pun tidak menyarankan otopsi. Helmi juga tidak bersedia jenazah anaknya diotopsi atas dasar keyakinan agama. (RAY/ADH)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 9 Januari 2016, di halaman 1 dengan judul “Polisi Kejar Dokter ke Amerika”.
———-
Pengobatan Komplementer, Termasuk Chiropractic, Belum Dibahas

Pengobatan komplementer belum dibahas dalam proses harmonisasi standar kompetensi kedokteran antarnegara di ASEAN untuk implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN. Pembahasan yang berlangsung masih seputar kedokteran konvensional.

769c1c62ad8c4eaf9266b1f3ff8e0c97KOMPAS/PRIYOMBODO–Klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mall 1, Jakarta Selatan, disegel dengan garis polisi, Kamis (7/1). Penyegelan dilakukan karena klinik tersebut tidak memiliki izin serta ada dugaan malapraktik yang menewaskan seorang pasien bernama Allya Siska Nadya.

Demikian disampaikan Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan Pelayanan Prof Akmal Taher, Jumat (8/1), di Jakarta. “Yang dibahas saat ini baru kompetensi kedokteran yang arus utama. Lebih jauh dari itu, seperti akupunktur, kosmetik, dan chiropractic, belum dibahas,” katanya.

Harmonisasi standar kompetensi antarnegara ASEAN dilakukan untuk saling memberi pengakuan antarnegara sehingga ketika Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) terwujud, praktik jasa lintas negara bisa berjalan dengan baik. Akmal memperkirakan, meski 1 Januari 2016 MEA secara hukum sudah dimulai, praktik dokter lintas negara belum akan terjadi dalam waktu dekat.

Akmal menuturkan, “Sekarang pembahasan soal siapa yang boleh melakukan pelayanan kedokteran kosmetik saja masih berbeda-beda sudut pandang. Ada yang berpendapat hanya boleh dilakukan dokter bedah plastik. Ada juga yang membolehkan dilakukan oleh dokter umum yang sudah mengikuti kursus tertentu.”

Menurut Akmal, setelah harmonisasi jasa pelayanan kedokteran selesai, diharapkan tidak ada lagi dokter asing yang berpraktik ilegal di Indonesia seperti yang terjadi di Klinik Chiropractic First. Kompetensi dokter yang bekerja di Indonesia harus terstandar dan mendapat surat tanda registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Ketua KKI Prof Bambang Supriyatno mengatakan, dokter asing yang bekerja di Indonesia harus bisa berbahasa Indonesia, memiliki catatan yang baik dari konsil kedokteran negara asal (letter of good standing/LOG), memiliki STR dari KKI. STR dokter asing dibatasi hanya setahun, bukan lima tahun seperti dokter Indonesia. Namun, STR itu bisa diperpanjang.

7ca6f588826042028871a1c6c35d8d81Sampai saat ini, pembahasan syarat dokter asing yang bekerja lintas negara di ASEAN belum selesai dilakukan. Karena itu, KKI belum mengeluarkan STR bagi dokter asing yang bekerja di Indonesia. STR yang pernah dikeluarkan adalah bagi dokter yang melakukan bakti sosial atau aksi kemanusiaan, sekolah lanjut, atau alih teknologi.

Ragukan terapi “chiropractic”
Hingga Jumat, linimasa media sosial seperti Twitter masih dipenuhi komentar terkait kematian Allya Siska Nadya, yang akrab disapa Siska. Seperti dikutip dari laman Kompas.com, Siska yang lahir di Bandung, 28 Desember 1982, sebelumnya menjalani terapi chiropractic di salah satu klinik di Jakarta untuk mengatasi nyeri leher.

Setelah menjalani terapi yang diduga tidak sesuai prosedur, Siska merasakan penyakitnya makin parah. Siska meninggal dunia pada 7 Agustus 2015.

de45e931749849c9853a4dcfd70c1f38KOMPAS/PRIYOMBODO–Petugas tim gabungan Polda Metro Jaya menunjukkan daftar klinik Chiropractic First yang tersebar di wilayah Jakarta saat akan menyegel klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mall 1, Jakarta Selatan, Kamis (7/1). Penyegelan dilakukan karena klinik tersebut tidak memiliki izin dan mempekerjakan dokter asing ilegal, tanpa izin praktik di Indonesia.

Praktik chiropractic yang dilakukan terapis asal Amerika Serikat, Randall Caferty, disalahkan atas kejadian tersebut. Apalagi, menurut laman Tribunnews.com, Randall tengah terlibat masalah di AS.

Situs yang sama melaporkan, berdasarkan laporan Board of Chiropractic Examiner State of California di laman www. chiro.ca.gov, Randall dikenai hukuman disiplin sejak 13 Maret 2013. Masa hukuman disiplin itu berlaku selama tiga tahun.

Sejumlah komentar diunggah di linimasa Twitter. Seperti ditulis Yana Haudy dengan akun @yanahaudy: “Chiropractic itu pengobatan alternatif tulang toh. Hmm, mgkn msh canggihan H.Naim di Cilandak & Mbah Yem di Muntilan.”

Chiropractic merupakan terapi pengobatan pembenahan posisi tulang belakang yang dipercaya terkait sistem saraf. Terapi ini diyakini membantu fungsi kontrol kesehatan tubuh secara mandiri.

Nur Aini Djunet dengan akun ?@AiniDjunet mempertanyakan tentang mudahnya izin praktik terapis asing di Indonesia diberikan. Ini setelah ia menulis: “To Dinkes. Ke dokter INA galak banget. Urus izin klinik susah banget. Ke dokter bule anteng. Klinik asing gampang banget dibuka#chiropractic.”

Ada pula pengguna yang mengunggah kicauan jenaka. Seperti dilakukan pengguna akun ?@a_djuhairi yang mengatakan: “Tukang cukur Madura terapkan Chiropractic dr dulu Dok. Bonus pemijatan pundak ke atas dan krekk dileher. Hebat ya :)).”

ADHITYA RAMADHAN DAN INGKI RINALDI

Sumber: Kompas Siang | 8 Januari 2016

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’
Berita ini 22 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 7 Februari 2024 - 13:56 WIB

Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Senin, 13 November 2023 - 13:59 WIB

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB